Karantina Pertanian Ternate

ternate.karantina.pertanian.go.id

Nama Klien:

Balai Karantina Kelas II Ternate

Kategori:

Company Profile

Layanan:

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate merupakan penggabungan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian, yaitu Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ternate dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Ternate. Sejak tanggal 3 April 2008, kedua UPT tersebut bergabung dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri terbaru, yakni Peraturan Menteri Nomor : 47/Permentan/OT.140/4/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian.

Visi Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate yaitu “Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya di Maluku Utara dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya  Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman  Hayati serta Keamanan Pangan”.

Misi Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate sebagai berikut.

Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan di Propinsi Maluku Utara dari serangan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Mendukung terwujudnya keamanan pangan.
Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian.
Meningkatkan citra kualitas layanan publik.

“Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.”
(Peraturan Menteri Pertanian RI No. 47 Tahun 2020)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 47 Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate merupakan Unit Pelaksana Teknis Karantina yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara yang mempunyai tugas melaksakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Dalam melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan kebijakan teknis,penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,   penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina  ( HPHK ) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina  (OPTK);
pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
pelaksanaan pemberian pelayanan  operasional penagwasan keamanan hayati hewani dan nabati
pengelolaan sistem informasi, dokumentasi,  dan sarana teknik  karantina hewan dan tumbuhan;
pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan nabati;
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Portofolio lainnya